BIDPROPAM
Bidang Profesi dan Pengamanan yang selanjutnya disebut Bidpropam adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Bidpropam bertugas :
Membina dan melaksanakan pengamanan internal, penegakan disiplin, ketertiban, dan pertanggungjawaban profesi di lingkungan Polda, termasuk pelayanan pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya penyimpangan tindakan anggota atau PNS Polri serta rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugas Bidpropam menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan Kapolda dalam bidang pembinaan pengamanan internal, pembinaan disiplin dan pertanggungjawaban profesi di lingkungan Polda;
- Pembinaan dan pengamanan internal, yang meliputi personel, materiil, kegiatan, dan bahan keterangan;
- Pembinaan dan penegakan disiplin dan/atau kode etik profesi Polri;
- Pembinaan profesi, yang meliputi penilaian akreditasi profesi dan pembinaan atau penegakan etika profesi, serta pengauditan terhadap proses investigasi kasus baik eksternal maupun internal;
- Pelayanan penerimaan laporan atau pengaduan warga masyarakat mengenai sikap dan tindakan anggota atau PNS Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi Polri;
- Pelayanan penerimaan laporan atau pengaduan warga masyarakat mengenai sikap dan tindakan anggota atau PNS Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi Polri;
- Perencanaan dan pengadministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, urusan personel dan materiil logistik, serta pelayanan keuangan di lingkungan Bidpropam; dan
- Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Bidpropam.
Bidpropam dipimpin oleh Kabidpropam, yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakapolda.
Bidpropam terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
- Subbagian Pelayanan Pengaduan (Subbagyanduan);
- Subbagian Rehabilitasi Personel (Subbagrehabpers);
- Subbidang Pengamanan Internal (Subbidpaminal)
- Subbidang Provos (Subbidprovos); dan
- Subbidang Pembinaan Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof).