PELAYANAN MASALAH BPKB
Mekanisme Penerbitan BPKB baru :
- Pemohon BPKB baru ke loket I untuk melakukan cek fisik kendaraan
- Kemudian ke Loket II untuk melakukan pendaftaran
- Melakukan pembayaran administrasi PNBP sebesar Rp 100.000,- untuk kendaraan roda 4 dan Rp 80.000 untuk kendaraan roda 2.
- Kemudian ke Loket IV utk mengambil BPKB
- Bila BPKB hilang atau mutasi BPKB, setelah dari Loket I menuju ke Loket III untuk melakukan mutasi / penulisan data.
- Setelah itu melakukan administrasi yang sama seperti pada point 3.
- Kemudian ke Loket IV untuk mengambil BPKB.
Pelayanan Surat Keterangan STNK Hilang BPKB Leasing, Persyaratan Yang Harus Dilengkapi :
- Formulir permohonan
- Laporan Polisi kehilangan STNK
- Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- Foto Copy BPKB dan legalisir dr Leasing
- Surat keterangan leasing
- Identitas Pemilik
Pelayanan Surat Keterangan Asal Usul BPKB Hilang, Persyaratan Yang Harus Dilengkapi :
- Formulir permohonan
- Laporan Polisi Kehilangan BPKB
- Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- Kliping Koran di dua Media Massa
- Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
- Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)
Pelayanan Ralat BPKB, Persyaratan Yang Harus Dilengkapi :
- BPKB yang akan diralat
- Faktur pemilik
- STNK asli
- Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang
Pelayanan Penghidupan BPKB Asli Timbul Duplikat, Persyaratan Yang Harus Dilengkapi :
- BPKB asli dan BPKB duplikat
- Cek fisik kendaraan
- STNK atas nama pemilik sekarang
- Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai ).
Pelayanan Pengurusan BPKB Duplikat, Persyaratan Yang Harus Dilengkapi :
- Laporan Polisi kehilangan BPKB ( Min Tk. Polsek )
- Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
- Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
- Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum )
- Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
- Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa.
- Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim )
- Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.
- Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda )
- Foto Copy STNK
- Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP