BRIMOB
Satuan Brigade Mobil yang selanjutnya disingkat Satbrimob adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Brimob bertugas :
melaksanakan kegiatan penanggulangan terhadap gangguan keamanan berintensitas tinggi antara lain terorisme, huru-hara atau kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata api atau bahan peledak, penanganan senjata Kimia, Biologi dan Radioaktif (KBR) serta pelaksanaan kegiatan SAR.
Dalam pelaksanaan tugas Brimob menyelenggarakan fungsi :
- Pemberian latihan teknis di lingkungan Satbrimob guna mewujudkan standardisasi kemampuan dan kesiapan operasional satuan;
- Penyiapan personel Satbrimob dalam rangka mendukung tugas satuan fungsi dan satuan kewilayahan di lingkungan Polda;
- Penyiapan personel Satbrimob dalam rangka mendukung tugas satuan fungsi dan satuan kewilayahan di lingkungan Polda;
- Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Satbrimob.
Brimob dipimpin oleh Kasatbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda. Kasatbrimob dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakasatbrimob, yang bertanggung jawab kepada Kasatbrimob.
Brimob terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
- Seksi Intelijen (Siintel);
- Seksi Operasi (Siops);
- Seksi Sarpras (Sisarpras);
- Seksi Provos (Siprovos);
- Seksi Teknologi Komunikasi (Sitekkom);
- Seksi Pelayanan Markas (Siyanma);
- Seksi Kesehatan dan Jasmani (Sikesjas);
- Detasemen A, B, dan C (Den A, B, dan C); dan
- Detasemen Gegana (Den Gegana).