Sekolah Polisi Negara (S P N)
Sekolah Polisi Negara yang selanjutnya disingkat SPN adalah unsur pendukung pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
SPN bertugas :
Sekolah Polisi Negara yang selanjutnya disingkat SPN adalah unsur pendukung pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Dalam pelaksanaan tugas SPN menyelenggarakan fungsi :
- Perencanaan dan pengadministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, pengurusan personel dan sarpras, serta pelayanan keuangan di lingkungan SPN;
- Pelayanan umum antara lain pelayanan markas, manase, kesehatan dan pemeliharaan sarana prasarana dalam lingkungan SPN;
- Penyiapan dan pelaksanaan pendidikan serta pengajaran, yang meliputi perencanaan pengadministrasian, pelaksanaan, dan pengendalian pendidikan dan pelatihan;
- Pembinaan kepribadian dan pengasuhan siswa dalam rangka pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
- Pelaksanaan pengajaran dan pelatihan, serta penyiapan rencana pengajaran dan pelatihan dalam bentuk Tugas Instruksional Umum (TIU) dan Tugas Instruksional Khusus (TIK) operasional pendidikan; dan
- Pelaksanaan pengajaran dan pelatihan, serta penyiapan rencana pengajaran dan pelatihan dalam bentuk Tugas Instruksional Umum (TIU) dan Tugas Instruksional Khusus (TIK) operasional pendidikan; dan
SPN dipimpin oleh Kepala SPN (Ka SPN) yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda. Dalam hal pembinaan program pendidikan dan latihan, SPN berada di bawah koordinasi Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) selaku pembina teknis pendidikan.
SPN terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
- Subbagian Pelayanan Markas (Subbagyanma);
- Unit Provos;
- Bagian Pengajaran dan Pelatihan (Bagjarlat);
- Korps Siswa (Korsis); dan
- Tenaga Pendidik dan Instruktur (Gadik).