Sekretariat Umum (SETUM)
Sekretariat Umum yang selanjutnya disingkat Setum adalah unsur pelayanan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Setum bertugas :
Menyelenggarakan dan membina fungsi kesekretariatan atau administrasi umum yang meliputi korespondensi, ketatalaksanaan perkantoran, dan pengarsipan, termasuk penyelenggaraan kantor pos dan perpustakaan Polda.
Dalam pelaksanaan tugas Setum menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan kesekretariatan dan administrasi umum di lingkungan Polda;
- Penelitian naskah dinas, tata naskah dan registrasi naskah dinas;
- Pelaksanaan urusan kepanitiaan, rapat dan risalah serta urusan reproduksi dan distribusi naskah dinas;
- Pengarsipan yang meliputi pemeriksaan dan klasifikasi serta pemeliharaan dan penyimpanan naskah dinas;
- Pengiriman, penerimaan dan penyaluran surat-menyurat; dan
- Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi.
Setum dipimpin oleh Kasetum yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
Setum terdiri dari :
- Urusan Perencanaan dan Administrasi (Urrenmin);
- Subbagian Administrasi Umum (Subbagminu);
- Subbagian Pengarsipan dan Perpustakaan (Subbagsiptaka); dan
- Urusan Kantor Pos (Urkanpos).