SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM)
PERSYARATAN
- Usia
- SIM A pemohon usia 17 tahun
- SIM B I pemohon usia 20 tahun
- SIM B II pemohon usia 21 tahun
- SIM C dan D pemohon usia 17 tahun
- SIM A Umum pemohon usia 20 tahun
- SIM A Umum pemohon usia 20 tahun
- SIM BII Umum pemohon usia 23 tahun
- Pas Photo
- Foto Copy KTP
TATA CARA
- Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
- Mengikuti ujian Teori
- Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
- Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
PERSYARATAN UNTUK SIM UMUM
- Memiliki SIM
- Golongan A untuk A Umum
- Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
- Golongan B I Umum untuk B II Umum
- Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
- KTP / jati diri
- Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
- Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi
SIM YANG DINYATAKAN SUDAH TIDAK BERLAKU
- Habis masa berlakunya 5 tahun
- SIM rusak
- Digunakan orang lain
- Digunakan orang lain
- Data yang ada pada SIM dirubah
ADMINISTRASI SIM
- Baru Rp 75.000,-
- Perpanjangan Rp 60.000,-
- Klipeng (selain SIM C) Rp 50.000,-