SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK)
Fungsi STNK
- Sebagai sarana pelindung masyarakat
- Sebagai sarana pelayan masyarakat
- Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya
- Sebagai sarana untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor pajak
Cara Memperoleh STNK
STNK dapat di peroleh pada kantor bersama Samsat di seluruh Kabupatan / Kota dan Propinsi seluruh Indonesia, diamana Samsat terdiri dari beberapa Instansi yaitu Dispenda, Jasa Raharja dan Kepolisian RI
Mekanisme Pengurusan STNK
- Pengesahan Ulang Satu Tahun
- STNK Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy
- KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
- Pengesahan Ulang Lima Tahunan
- STNK Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy
- KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Penggantian STNK Hilang Atau Rusak
- Laporan Kehilangan dari Kepolisian yang Dilegalisir
- Pengumuman dari Media Cetak dan Elektronik dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy
- KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
- Surat Pernyataan dan Foto Copy
Pendaftaran Kendaraan Baru
- Mengisi Formulir SPPKB
- (Perorangan) KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
- (Badan Hukum) Akta Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa dan Cap Badan Hukum
- Faktur Lengkap
- VIN / NIK dan Sertipikat Uji Tipe
- Kendaraan Yang Rubah Bentuk ) Surat Keterangan dari Perusahaan Karoseri yang mendapat ijin
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Balik Nama Kendaraan Dari Dalam Kabupaten / Kota
- Mengisi Formulir SPPKB
- KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy
- STNK Asli dan Foto Copy
- Kwintansi Pembelian Asli
- SKPD ( Surat Ketetapan Pajak Daerah ) Tahun Terakhir
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Mutasi Masuk Kendaraan Dari Luar Propinsi
- Mengisi Formulir SPPKB
- KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy
- STNK Asli dan Foto Copy
- Kwintansi Pembelian Asli
- SKPD ( Surat Ketetapan Pajak Daerah ) Tahun Terakhir
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
- Fiskal Antar Daerah
Mutasi Keluar Kendaraan Dari Luar Propinsi
- Mengisi Formulir SPPKB
- KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy
- STNK Asli dan Foto Copy
- Kwintansi Pembelian Asli
- SKPD ( Surat Ketetapan Pajak Daerah ) Tahun Terakhir
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
- Fiskal Antar Daerah
Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi PNBP STNK untuk Roda 2 Rp. 25.000,-
- Biaya Administrasi PNBP STNK untuk Roda 4 Rp. 50.000,-
- Biaya Administrasi PNBP TNKB untuk Roda 2 Rp. 15.000,-
- Biaya Administrasi PNBP TNKB untuk Roda 4 Rp. 20.000,-