Pelayanan Markas (YANMA)
Pelayanan Markas yang selanjutnya disingkat Yanma adalah unsur pelayanan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Setum bertugas :
Menyelenggarakan pelayanan markas antara lain pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, dan urusan dalam di lingkungan Polda.
Dalam pelaksanaan tugas Yanma menyelenggarakan fungsi :
- Pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua Satker di lingkungan Polda;
- Pembinaan, pengadministrasian, perencanaan program dan anggaran, pelayanan penatausahaan materiil logistik di lingkungan Yanma serta pengaturan perumahan di lingkungan Polda;
- Pelayanan markas, fasilitas perkantoran, dukungan komunikasi, dan elektronika markas serta pemakaman di lingkungan Polda;
- Pelayanan angkutan personel dan pejabat serta pemeliharaan dan perbaikan sarana angkutan di lingkungan Polda;
- Pemeliharaan fasilitas umum perkantoran dan perumahan di lingkungan Polda;
- Pengamanan markas, pejabat, kegiatan protokoler, upacara, dan rapat-rapat pimpinan;
- Pembinaan Korps Musik Polda; dan
- Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi.
Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi.
Yanma terdiri dari :
- Subbagian Pelayanan Kantor (Subbagyantor);
- Subbagian Pemeliharaan Bangunan dan Lingkungan (Subbagharbangling);
- Subbagian Pengamanan dan Pembinaan Musik (Subbagpamsik); dan
- Urusan Perencanaan dan Administrasi (Urrenmin).