Yanma

Pelayanan Markas (YANMA)

 
Pelayanan Markas yang selanjutnya disingkat Yanma adalah unsur pelayanan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Setum bertugas :
Menyelenggarakan pelayanan markas antara lain pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, dan urusan dalam di lingkungan Polda.
Dalam pelaksanaan tugas Yanma menyelenggarakan fungsi :

  1. Pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua Satker di lingkungan Polda;
  2. Pembinaan, pengadministrasian, perencanaan program dan anggaran, pelayanan penatausahaan materiil logistik di lingkungan Yanma serta pengaturan perumahan di lingkungan Polda;
  3. Pelayanan markas, fasilitas perkantoran, dukungan komunikasi, dan elektronika markas serta pemakaman di lingkungan Polda;
  4. Pelayanan angkutan personel dan pejabat serta pemeliharaan dan perbaikan sarana angkutan di lingkungan Polda;
  5. Pemeliharaan fasilitas umum perkantoran dan perumahan di lingkungan Polda;
  6. Pengamanan markas, pejabat, kegiatan protokoler, upacara, dan rapat-rapat pimpinan;
  7. Pembinaan Korps Musik Polda; dan
  8. Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi.

Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi.
Yanma terdiri dari :

  1. Subbagian Pelayanan Kantor (Subbagyantor);
  2. Subbagian Pemeliharaan Bangunan dan Lingkungan (Subbagharbangling);
  3. Subbagian Pengamanan dan Pembinaan Musik (Subbagpamsik); dan
  4. Urusan Perencanaan dan Administrasi (Urrenmin).